Bloomberg Technoz, Jakarta - Dua mantan anak buah SYL, Sekretaris Jenderal non-aktif Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) M Hatta dipidana 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta pada kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.
"Pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Kamis (11/7/2024).
Dalam pembacaan vonis secara bergilliran, Majelis Hakim diketahui telah menjatuhkan pidana terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dengan kurungan 10 tahun penjara dan denda pidana sebanyak Rp300 juta.
Atas vonis tersebut, masing-masing kuasa hukum menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. Hakim Pontoh menyediakan waktu kepada para kuasa hukum untuk menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun dalam kasus gratifiksi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Pidana penjara 10 tahun penjara. Denda Ro300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Kamis (11/7/2024).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan kader Partai NasDem tersebut dengan tuntutan pidana 12 tahun.
(fik/ain)