Logo Bloomberg Technoz

Dua Mantan Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Bui

Muhammad Fikri
11 July 2024 13:28

Mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (27/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (27/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dua mantan anak buah SYL, Sekretaris Jenderal non-aktif Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) M Hatta dipidana 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta pada kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.  

"Pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Kamis (11/7/2024).

Dalam pembacaan vonis secara bergilliran, Majelis Hakim diketahui telah menjatuhkan pidana terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dengan kurungan 10 tahun penjara dan denda pidana sebanyak Rp300 juta.

Atas vonis tersebut, masing-masing kuasa hukum menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. Hakim Pontoh menyediakan waktu kepada para kuasa hukum untuk menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun dalam kasus gratifiksi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.