Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan pikir-pikir atas vonis 10 tahun yang dibacakan hakim. SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan.
"Kami dari Penasihat Hukum Pak SYL. Kami berkesimpulan untuk pikir-pikir," ujar salah satu penasihat hukum SYL.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyetujui sikap SYL. Hakim menyebut SYL dan tim hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifiksi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Pidana penjara 10 tahun penjara. Denda Ro300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Kamis (11/7/2024).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan kader Partai NasDem tersebut dengan tuntutan pidana 12 tahun.
Dalam pembacaan dakwaan, Syahrul Yasin Limpo didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Diketahui, Syahrul Yasin Limpo juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada pembacaan tuntutan oleh JPU, SYL dituntut 12 tahun kurungan penjara dan denda pidana sebesar Rp500 juta. Sedangkan untuk kedua mantan anak buahnya, Kasdi dan Hatta, dituntut kurungan penjara selama 6 tahun dan denda pidana sebesar Rp250 juta.
(red)