Logo Bloomberg Technoz

SYL Nyatakan Pikir-pikir usai Divonis 10 Tahun Bui

Muhammad Fikri
11 July 2024 13:15

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di PN Tipikor dalam lanjutan sidang kasus gratifikasi, Senin (20/5/2024). (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di PN Tipikor dalam lanjutan sidang kasus gratifikasi, Senin (20/5/2024). (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan pikir-pikir atas vonis 10 tahun yang dibacakan hakim. SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan.

"Kami dari Penasihat Hukum Pak SYL. Kami berkesimpulan untuk pikir-pikir," ujar salah satu penasihat hukum SYL.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyetujui sikap SYL. Hakim menyebut SYL dan tim hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifiksi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. 

"Pidana penjara 10 tahun penjara. Denda Ro300 juta,"  kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Kamis (11/7/2024).