Logo Bloomberg Technoz

Permintaan ini disampaikan Syahrul Yasin Limpo dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Dalam pembacaan dakwaan secara keseluruhan, Syahrul Yasin Limpo didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. 

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Diketahui, Syahrul Yasin Limpo juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada pembacaan tuntutan oleh JPU, SYL dituntut 12 tahun kurungan penjara dan denda pidana sebesar Rp500 juta. Sedangkan untuk kedua mantan anak buahnya, Kasdi dan Hatta, dituntut kurungan penjara selama 6 tahun dan denda pidana sebesar Rp250 juta.

(fik/ain)

No more pages