Logo Bloomberg Technoz

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan

Muhammad Fikri
11 July 2024 13:01

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun dalam kasus gratifiksi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. 

"Pidana penjara 10 tahun penjara. Denda Ro300 juta,"  kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Kamis (11/7/2024).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan kader Partai NasDem tersebut dengan tuntutan pidana 12 tahun.

Dalam sidang vonis tersebut, SYL didampingi oleh kuasa hukum, keluarga, serta para simpatisan mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut. Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan istri kliennya tersebut tidak bisa menghadiri persidangan tersebut dikarenakan sedang dalam keadaan sakit dan berada di Makassar.

Dalam dakwaan awalnya, jaksa diketahui mendakwa SYL telah meminta jatah 20 persen anggaran dari setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian (Kementan).