Logo Bloomberg Technoz

DPR mengklaim tak adanya aturan soal jumlah DPA akan mempermudah presiden untuk menyesuaikan kebutuhannya dalam pemerintahan. Akan tetapi, hal ini justru semakin menyoroti potensi gemuknya pemerintahan mendatang dalam kaitan upaya membagi jabatan bagi banyak kelompok.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri ketika menjadi presiden, mengapuskan DPA usai MPR melakukan amendemen ke-4 pada UUD 1945. Megawati saat itu mengeluarkan surat Keputusan Presiden pada Juli 2003. DPA dianggap tak tepat karena pemerintahan diubah menjadi sistem parlementer.

DPA sendiri adalah lembaga negara yang berkedudukan di bawah MPR. Ketika itu, DPA berarti setara dengan presiden, wakil presiden, DPR, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan. DPA diganti dengan Watimpres yang posisinya di bawah presiden.

Isu kebangkitan DPA mencuat usai Prabowo berulang kali ingin menggandeng para pendahulunya ke dalam pemerintahan mendatang. Ide ini awalnya bernama Presidential Club yang kemudian mengarah pada kelembagaan serupa DPA.

(red/frg)

No more pages