Kata Jokowi Soal Revisi UU Wantimpres untuk Bentuk DPA Prabowo
Redaksi
11 July 2024 12:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan respon tentang revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres).
Dalam rencana revisi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rencananya akan mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) atau pun Dewan Pertimbangan Presiden (DPP). Rencana ini dikaitkan dengan kepentingan dan kebutuhan Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.
"Itu inisiatif DPR. Tanyakan DPR," kata Jokowi dikutip dari Sekretariat Presiden, Kamis (11/7/2024).
Badan Legislasi atau Baleg DPR memastikan DPA akan memiliki fungsi yang sama dengan Wantimpres yaitu memberikan nasihat dan pertimbagan kepada presiden. Secara kelembagaan, DPA juga tetap berada di bawah presiden dan bisa diawasi oleh DPR.
Meski demikian revisi UU Watnimpres akan memberikan keleluasaan kepada presiden menjabat. Rencananya, seperti RUU Kementerian Negara, presiden terpilih akan bebas menentukan jumlah anggota DPA. Padahal, saat ini UU Wantimpres membatasi jumlah anggotanya maksimal delapan orang.