Logo Bloomberg Technoz

Anggota Pansus Angket Haji, Luluk Nur Hamidah mengatakan, pertama, potensi korupsi tersebut berkaitan dengan pengalihan kuota haji reguler ke khusus yang mencapai 50%. Padahal, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota ditetapkan hanya 8%.

"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” ujar Luluk dalam keterangan resminya, Rabu (10/7/2024).

Infografis Biaya Haji Plus 2024 Syarat hingga Ketentuan Mendaftar (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Senada, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina juga mengungkapkan tiga alasan Pansus Haji dibentuk. Salah satunya memang terkait dengan kuota tambahan.

"Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil Kesimpulan rapat panja Komisi VIII dan Menteri Agama terkait penetapan BPIH," kata dia.

Alasan kedua, dibentuknya hak angket ini adalah adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. Sementara alasan ketiga adalah layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina belum membaik. DPR mengklaim masih menemukan over kapasitas untuk tenda jemaah hingga layanan mandi cuci kakus.

"Padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah, yang menyesuaikan dengan pemondokan, katering dan transportasi," katanya.

Respons Kemenang

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait keputusan Hak Angket DPR tersebut. Dia menyatakan siap mengikuti prosesnya.

"Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi kan. Jadi kita ikuti saja," ujar Menag Yaqut dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Menag Yaqut Kholil Qoumas menandatangani ongkos Biaya Haji 2023 bersama Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Menag menambahkan, saat ini pemerintah masih fokus untuk menyelesaikan pelayanan dalam operasional haji. Evaluasi akan dilakukan setelah masa operasional haji tuntas.

"Ini masa operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024. Jadi masih berlangsung nih haji," tutur Menag.

"Jadi saya belum bisa ngomong soal evaluasinya. Wong operasional haji belum selesai. Jadi nanti kita tunggu operasionalnya selesai sampai tanggal 23 Juli baru bisa kami sampaikan ke publik," sambungnya.

Sejauh ini, lanjut Menag, ia menilai penyelenggaraan ibadah haji telah berlangsung dengan lancar. "Alhamdulillah semuanya lancar. Kalau ada kekurangan sana sini ya maklum namanya juga manusia dan hidup di dunia. Pasti ada kurang sana sini dan itu yang harus dilakukan perbaikan perbaikan," kata Menag.

(red)

No more pages