Selain itu, Direktorat Jenderal Minerba juga telah menyusun dokumen pengelolaan WPR di 9 provinsi dengan total 291 blok dari 1.216 blok WPR hingga 2023, yang akan dilanjutkan pada blok lainnya.
Kegiatan tersebut merupakan upaya penanggulangan kegiatan PETI dan diharapkan akan memberikan kontribusi pada pembangunan daerah melalui salah satu bentuk retribusi daerah berupa iuran pertambangan rakyat (Ipera) dari kegiatan pertambangan rakyat.
Penegakan Hukum
Upaya kedua yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan PETI melalui pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) Minerba berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
“Tindak pidana PETI melanggar pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar akan digencarkan sehingga akan memberikan efek jera terhadap pelaku PETI,” ujarnya.
Namun, Rita menggarisbawahi penanggulangan kegiatan PETI merupakan tugas dan kewajiban pemerintah, APH dan juga masyarakat.
Penanggulangan PETI, kata Rita, bukan hanya tugas Kementerian ESDM, melainkan juga merupakan tugas dan kewenangan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan upaya awal penanganan kegiatan PETI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pemulihan kerusakan lingkungan dan pengawasan peredaran penggunaan bahan berbahaya dan beracun serta APH dan KLHK yang melakukan penindakan.
Sekadar catatan, kegiatan PETI kembali disorot usai insiden tanah longsor yang melanda kawasan tambang mineral/emas tidak berizin di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Longsor terjadi pada Minggu pagi (7/7) pukul 09.00 WITA.
Adapun, Badan Nasional Pencarian dan Pencarian dan Pertolongan (SAR) wilayah Gorontalo melaporkan korban dari insiden tersebut meningkat menjadi 145 orang per Rabu (10/7/2024) pukul 15.02 WIB.
Perinciannya; 23 korban meninggal dunia, 92 korban selamat, dan 30 korban masih dalam tahapan pencarian.
(dov/wdh)