ESDM Akan Berantas 2.741 Tambang Ilegal, Usai Insiden Gorontalo
Dovana Hasiana
11 July 2024 13:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan terdapat dua upaya yang dilakukan untuk mengatasi 2.741 lokasi tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia, berdasarkan data per Agustus 2021.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan upaya pertama yang dilakukan adalah pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Dengan demikian, pertambangan bisa dilakukan pada area WPR, alih-alih melakukan kegiatan PETI.
Dalam kaitan itu, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan rekomendasi dan penyiapan WPR serta memberikan kemudahan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) terhadap pertambangan rakyat yang tidak berizin, sesuai ketentuan peraturan perundangan.
“Sehingga diharapkan dapat mendorong pemberdayaan masyarakat setempat dengan mengoptimalkan sumber daya mineral dan batu bara serta mengurangi risiko bahaya bagi masyarakat yang diakibatkan kegiatan pertambangan tanpa izin, serta terwujudnya aktivitas pertambangan rakyat yang memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan,” ujar Rita kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (11/7/2024).
Rita mengatakan, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menetapkan 1.216 blok WPR pada 20 provinsi dengan total luas 66.593,18 hektare (ha) pada 2022, sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).