Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta akan membacakan vonis atau putusan terhadap kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian periode 2019-2023. Tiga terdakwa akan mendengarkan vonis yaitu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal non-aktif Kementan Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

“Benar hari ini (11/7) merupakan agenda putusan terdakwa Syahrul Yasin Limpo.” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (11/7/2024).

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai penuntut, berharap agar ketua majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dapat menilai secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh melalui para saksi-saksi sebelumnya.

“KPK memiliki keyakinan bahwa Majelis Hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim Jaksa KPK melalui tuntutan.” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada SYL berupa kurungan penjara selama 12 tahun, dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan.

KPK juga meminta SYL mengganti kerugian negara sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30.000. Kerugian negara ini merujuk pada penggunaan dana Kementan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga SYL.

Pada saat pembacaan nota pembelaan, SYL terlihat menangis saat mengungkapkan bahwa kondisi rumah tinggalnya yang berada di Makassar sampai saat ini masih kerap mengalami kebanjiran apabila terjadi hujan yang cukup besar.

“Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran Bapak, yang di Makassar itu, saya tinggal di BTN” ucap SYL.

SYL juga menyinggung perihal sejumlah mantan anak buahnya yang sebelumnya ia pernah berikan kepercayaan penuh, namun di persidangan justru menyampaikan kesaksian yang begitu menyakitkan.

“Dalam proses pengadilan ini, saya melihat begitu tega dan keji nya tuduhan dan fitnahan dari orang-orang yang saya anggap dekat dengan saya” kata SYL.

(fik/frg)

No more pages