Logo Bloomberg Technoz

PN Tipikor Bacakan Putusan Kasus Korupsi SYL Hari Ini

Muhammad Fikri
11 July 2024 11:45

Dugaan Korupsi SYL; Duit Kementan untuk Gaji ART hingga Sewa Jet (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Dugaan Korupsi SYL; Duit Kementan untuk Gaji ART hingga Sewa Jet (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta akan membacakan vonis atau putusan terhadap kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian periode 2019-2023. Tiga terdakwa akan mendengarkan vonis yaitu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal non-aktif Kementan Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

“Benar hari ini (11/7) merupakan agenda putusan terdakwa Syahrul Yasin Limpo.” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (11/7/2024).

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai penuntut, berharap agar ketua majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dapat menilai secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh melalui para saksi-saksi sebelumnya.

“KPK memiliki keyakinan bahwa Majelis Hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim Jaksa KPK melalui tuntutan.” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada SYL berupa kurungan penjara selama 12 tahun, dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan.