Menurut Erick, padahal, subsidi bisa dialihkan kepada hal lain seperti untuk perbaikan kesehatan ibu dan anak, pendidikan, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Selain itu, pemerintah juga memiliki prinsip untuk mengurangi impor BBM, seperti melalui penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) dan peralihan ke bahan bakar nabati bioetanol (BBN).
“Saya yakin gak hanya pemerintah saat ini, tetapi pemerintah ke depan juga ingin swasembada energi yang sehat. Ini yang kita rasa penggunaan bioetanol positif ke depan,” ujarnya.
Revisi dari Peraturan Presiden No. 191/2014 belum terbit, terlepas dari wacana pemerintah untuk memperketat penyaluran Pertalite dan Solar agar lebih tepat sasaran mulai 17 Agustus 2024.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan revisi perpres —yang akan mengatur kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM Pertamina jenis Solar dan Pertalite — masih berproses hingga saat ini.
Selain itu, Haryo juga belum bisa menjawab mengenai waktu penerbitan dari beleid tersebut.
“Masih dalam proses semua, jadi belum bisa share informasi. Belum bisa jawab untuk waktunya, masih diproses,” ujar Haryo kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (11/7/2024).
Wacana bahwa penerima BBM subsidi bakal lebih tepat sasaran atau makin ketat mulai 17 Agustus 2024 pertama kali diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dengan demikian, hal tersebut bakal mengurangi jumlah penyaluran BBM subsidi kepada orang yang tidak berhak menerima. Menurut Luhut, PT Pertamina (Persero) juga tengah menyiapkan upaya agar penyaluran BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran.
“Pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya, nah itu sekarang Pertamina sedang menyiapkan itu. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah mulai, di mana orang yang tidak berhak mendapatkan subsidi itu akan bisa kita kurangi,” ujar Luhut dalam unggahan di akun Instagram resmi, Selasa (9/7/2024).
(dov/wdh)