Dampak Candu Judi Online Erat dengan Gangguan Mental
Dinda Decembria
11 July 2024 11:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Judi online masih menjadi masalah besar di Indonesia. Ternyata kecanduan judi online membawa dampak signifikan terhadap kesehatan mental.
Berdasarkan keterangan rilis Kementerian Kesehatan RI, Kecanduan judi online sudah masuk pada fenomena diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) sebagai gangguan perjudian (gambling disorder).
Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi, Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ menyampaikan, gangguan perjudian adalah kondisi ketika perilaku judi sudah menjadi candu dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang.
“Gangguan perjudian dimasukkan dalam kategori yang sama dengan penggunaan zat. Hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan banyak kesamaan antara gangguan perjudian dan penggunaan zat,” ujar dr. Nova yang akrab disapa Noriyu dikutip dari rilis Kementerian Kesehatan RI.
Gangguan perjudian ditandai dengan pola perilaku perjudian yang berulang dan terjadi baik secara offline atau online melalui internet. Menurut DSM-5, kriteria diagnostik gangguan ini, di antaranya seseorang akan merasa gelisah dan mudah tersinggung saat mencoba mengurangi atau berhenti bermain judi.