Logo Bloomberg Technoz

Rincian BUMN Penerima PMN di 2025

Sultan Ibnu Affan
11 July 2024 09:38

Menteri BUMN Erick Thohir dan Wamen BUMN Kartiko Kartika Wirjoatmodjodi Jakarta, Senin (14/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska Dewi)
Menteri BUMN Erick Thohir dan Wamen BUMN Kartiko Kartika Wirjoatmodjodi Jakarta, Senin (14/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska Dewi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan Komisi VI DPR RI menolak usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2025 kepada BUMN Perum Perumnas dan PT Danareksa (Persero).

Anggota Komisi VI DPR Harris Turino menilai bahwa BUMN Danareksa tak memerlukan suntikan modal neraga lantaran dapat memperoleh sumber pendanaan melalui sumber lain. Terhadap Perumnas disebutnya tak memiliki perencanaan penggunaan PMN dan bisnis yang jelas.

"Kami menolak usulan PMN terhadap dua BUMN. Pertama, PT Danareksa dapat bisa mendapat pendanaan dalam bentuk lain, Perumnas bisnis dan model konsepnya belum jelas," ujar Harris di Gedung DPR, Rabu (11/7/2024).

Selain itu, Haris juga memberikan catatan terhadap perusahaan pelat merah yang belakangan pernah tersandung skandal korupsi, seperti PT Asabri hingga Bio Farma untuk menggunakan PMN semaksimal mungkin.

"Kami juga mengusulkan untuk mmbentuk panitia pengawasan PMN," ujar dia.