Logo Bloomberg Technoz

Sudah Ada Satgas Impor Ilegal, Permendag 8 Tetap Diminta Revisi

Pramesti Regita Cindy
11 July 2024 10:30

Pembeli sedang memilih pakaian impor bekas atau thifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Pembeli sedang memilih pakaian impor bekas atau thifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pelaku industri pertekstilan menilai upaya pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) khusus memberantas impor ilegal harus tetap dibarengi dengan pembenahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024.

Permendag No. 8/2024 mengatur tentang Perubahaan Ketigas atas Permendag No. 36/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan satgas yang dibentuk Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rashid itu diharapkan dapat berlanjut pada perubahan regulasi impor secara menyeluruh.

"Aturan harus dibereskan secara holistik. Jadi harus secara menyeluruh. Kalau hanya sebagian-sebagian saja yang istilahnya masih ada celah-celah, [dengan begitu] problem itu tidak akan selesai," ungkap Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/7/2024). 

Penyitaan pakaian bekas impor di Penimbunan Pabean Dirjen Bea & Cukai, Cikarang, Bekasi, Selasa (28/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Seperti diketahui, belakangan ini Permendag No.8/2024 kerap dituding sebagai jadi salah satu biang terjadinya banjir produk impor secara ilegal. Untuk itu, Jemmy menginginkan tetap diberlakukannya pembahasan secara menyeluruh terkait dengan penerapan peraturan tersebut.