Logo Bloomberg Technoz

KPU sendiri mengubah pasal batas usia untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung, Yulius bersama dua hakim agung yaitu Cerah Bangun dan Yodi Martono mengubah frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU tentang Pilkada. 

Pada aturan sebelumnya, KPU menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia di atas 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. Berdasarkan jadwal, KPU akan membuka pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27-29 Agustus 2024.

Sedangkan, Yulius cs mengubah pasal tersebut menjadi minimal berusia 30 tahun pada saat calon menang dan dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur. Berdasarkan perkiraan, pelantikan kepala daerah tingkat provinsi diprediksi sekitar Januari-Maret 2025.

Putusan MA ini kemudian dihubungkan dengan kepentingan politik putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep yang dikabarkan akan menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta.

Sebelum putusan MA, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 dipastikan tak bisa maju pada Pilkada tingkat provinsi karena masih berusia 29 tahun 7 bulan saat pendaftaran di KPU.

Akan tetapi, kini, Kaesang bisa maju menjadi calon gubernur atau pun wakil gubernur karena sudah genap 30 tahun saat menang dan dilantik. 

(mfd/frg)

No more pages