Logo Bloomberg Technoz

Jelang Reses, DPR Batal Panggil KPU Soal Batas Usia Pilkada

Mis Fransiska Dewi
11 July 2024 10:00

Gedung DPR/MPR RI (DOK dpr.go.id)
Gedung DPR/MPR RI (DOK dpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi batal memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena masa sidang V, tahun sidang 2023-2024 sudah berakhir, hari ini. Anggota DPR akan memasuki masa reses hingga 15 Agustus mendatang.

"Sedang diproses. Ternyata jadwalnya belum memungkinkan, karena sudah paripurna terakhir," kata Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera melalui pesan singkat, Kamis (11/7/2024).

DPR rencananya memanggil untuk meminta penjelasan tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Aturan itu disahkan KPU sebelum melakukan konsultasi secara langsung dengan Komisi II DPR RI. 

Sebelumnya, Mardani mengklaim Komisi II menolak konsultasi KPU yang dilakukan secara tertulis. Anggota dewan ingin mendengar penjelasan secara langsung dari KPU tentang alasan perubahan pada aturan batas usia minimal pada beleid tersebut.

Pada awalnya, DPR berencana memanggil KPU pada hari ini. Akan tetapi, berdasarkan laman resminya, tak ada agenda rapat kerja antara Komisi II dan KPU.