Logo Bloomberg Technoz

Dia menyebut kewenangan untuk menyetujui penerbitan revisi Perpres No. 191/2014 berada pada Menko Ekonomi Airlangga Hartarto atas persetujuan Presiden Joko Widodo.

“Jadi saya tidak bisa memastikan [soal waktu penerbitan],” ujar Erika.

Selain itu, Erika memastikan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BPH Migas juga bakal menerbitkan peraturan turunan yang lebih detail dari revisi perpres tersebut.

Meskipun demikian, Erika memastikan revisi perpres tersebut sudah membahas soal jenis kendaraan yang boleh menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengumumkan pemerintah menargetkan penerima BBM subsidi bakal lebih tepat sasaran atau makin ketat mulai 17 Agustus 2024. 

Dengan demikian, hal tersebut bakal mengurangi jumlah penyaluran BBM subsidi kepada orang yang tidak berhak menerima. Menurut Luhut, PT Pertamina (Persero) juga tengah menyiapkan upaya agar penyaluran BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran.

“Pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya, nah itu sekarang Pertamina sedang menyiapkan itu. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah mulai, di mana orang yang tidak berhak mendapatkan subsidi itu akan bisa kita kurangi,” ujar Luhut dalam unggahan di akun Instagram resmi, Selasa (9/7/2024).

(dov/wdh)

No more pages