Logo Bloomberg Technoz

Pembeli Pertalite Diperketat Per 17 Agustus, Aturan Belum Terbit

Dovana Hasiana
11 July 2024 10:10

Konsumen membeli Pertalite di SPBU Pertamina./Bloomberg-Dimas Ardian
Konsumen membeli Pertalite di SPBU Pertamina./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta Revisi dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak belum terbit, terlepas dari wacana pemerintah untuk memperketat penyaluran Pertalite dan Solar agar lebih tepat sasaran mulai 17 Agustus 2024.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan revisi perpers —yang akan mengatur kriteria kendaraan yang boleh menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Pertamina jenis Solar dan Pertalite —  masih berproses hingga saat ini.

Selain itu, Haryo juga belum bisa menjawab mengenai waktu penerbitan dari beleid tersebut.

“Masih dalam proses semua, jadi belum bisa share informasi. Belum bisa jawab untuk waktunya, masih diproses,” ujar Haryo kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (11/7/2024). 

Petugas mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan pembahasan substansi dari revisi Perpres No. 191/2014 secara umum sudah selesai dan tinggal menunggu penyelesaian proses legal di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).