Logo Bloomberg Technoz

Mirip RUU Kementerian, DPR Akan Revisi UU Wantimpres  

Redaksi
11 July 2024 08:10

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di DPR RI, Selasa (14/5/2024). (Mis Fransiska/Bloomberg Technoz).
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di DPR RI, Selasa (14/5/2024). (Mis Fransiska/Bloomberg Technoz).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Rencana tersebut akan diketok pada sidang paripurna pagi ini usai menjadi usulan badan legislasi (baleg) melalui rapat cepat, kemarin.

RUU Wantimpres kemudian dikaitkan dengan rencana Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto membangkitkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang akan berisi para presiden dan wakil presiden periode sebelumnya. Hal ini serupa dengan RUU Kementerian Negara yang tiba-tiba muncul usai Prabowo ingin memiliki lebih dari 34 kementerian pada kabinetnya mendatang.

"Enggak ada [kaitan dengan Prabowo]," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Meski demikian, dia mengakui revisi beleid tersebut akan mengubah Wantimpres menjadi DPA. Dia mengklaim, pembangkitan DPA berasal dari aspirasi sejumlah fraksi di DPR. 

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri ketika menjadi presiden, mengapuskan DPA usai MPR melakukan amendemen ke-4 pada UUD 1945. Megawati saat itu mengeluarkan surat Keputusan Presiden pada Juli 2003. DPA dianggap tak tepat karena pemerintahan diubah menjadi sistem parlementer.