Logo Bloomberg Technoz

“[Hal] yang paling dasar [penerima BBM subsidi] adalah kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat [yang] menengah,” ujarnya.

Menurut Agus, basis data untuk penyaluran BBM subsidi lebih sulit dibandingkan subsidi untuk listrik. Alasannya, penyaluran subsidi listrik secara natural memang by name dan by address. 

Sementara, revisi dari Perpres Nomor 191/2014 belum terbit, terlepas dari pemerintah memiliki rencana untuk memperketat penyalurannya agar lebih tepat sasaran mulai 17 Agustus 2024.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan revisi Perpres —yang akan mengatur kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM Pertamina jenis Solar dan Pertalite—masih berproses hingga saat ini.

Selain itu, Haryo juga belum bisa menjawab mengenai waktu penerbitan dari beleid tersebut. 

“Masih dalam proses semua, jadi belum bisa share informasi. Belum bisa jawab untuk waktunya, masih diproses,” ujar Haryo kepada Bloomberg Technoz, Rabu (10/7/2024). 

Dikonfirmasi terpisah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan bahwa pembahasan substansi dari revisi Perpres Nomor 191/2014 secara umum sudah selesai dan tinggal menunggu penyelesaian proses legal di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Selain itu, kewenangan untuk menyetujui penerbitan revisi Perpres Nomor 191/2014 juga berada pada Menko Ekonomi Airlangga Hartarto atas persetujuan Presiden Joko Widodo. 

“Jadi saya tidak bisa memastikan [soal waktu penerbitan],” ujar BPH Migas.

(dov/ros)

No more pages