Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Kaji Metode Pengawasan BBM Subsidi untuk Taksi Online

Dovana Hasiana
11 July 2024 06:15

Petugas mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pemerintah tengah mengkaji metode pengawasan untuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada taksi online. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan kajian tersebut merupakan salah satu pembahasan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. 

“Mereka boleh [Pertalite], tetapi kemudian pengawasannya bagaimana? Itu lagi dicari, digodok mekanisme bagaimana,” ujar Agus saat ditemui di kantornya, Rabu (10/7/2024). 

Namun, Agus memastikan taksi online yang masuk ke dalam kategori mewah tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Saat ini, pembahasan revisi Perpres Nomor 191/2014 juga tengah berlangsung, meski belum diterbitkan. Salah satu aturan yang bakal termaktub dalam beleid tersebut adalah kendaraan yang berhak mendapatkan BBM subsidi, yakni melalui CC dan jenis kendaraan.