DPR Endus Potensi Korupsi Menag soal Pembagian Kuota Haji
Sultan Ibnu Affan
10 July 2024 18:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Panitia khusus (pansus) pengawasan Haji atau Pansus Haji menemukan terdapat berbagai pelanggaran, termasuk indikasi korupsi yang turut menyebabkan kurang maksimalnya fasilitas bagi jemaah.
Anggota Pansus Angket Haji, Luluk Nur Hamidah mengatakan, potensi korupsi tersebut berkaitan dengan pengalihan kuota haji reguler ke khusus yang mencapai 50%. Padahal, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, kuota ditetapkan hanya 8%.
"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” ujar Lukuk dalam keterangan resminya, Rabu (10/7/2024).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Luluk mengklaim bahwa pengalihan kuota haji tersebut termasuk dalam tindakan korupsi.
"Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” ujar dia.