Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Pegawai Bank Jago Bobol 112 Rekening Senilai Rp1,4 M

Redaksi
10 July 2024 16:51

Logo Bank Jago (Dok: Bank Jago)
Logo Bank Jago (Dok: Bank Jago)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polisi menangkap tersangka penggelapan dana nasabah Bank Jago yang telah terblokir senilai Rp1,4 miliar. Tersangka merupakan Pegawai Bank Jago, berinisial IA dan berusia 33 tahun. Tersangka ditangkap pada 4 Juli lalu.

"Pelaku memindahkan uang Rp1.397.280.711 dari 112 rekening nasabah Bank Jago yang telah terblokir,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Kasus ini berawal dari laporan korban yang teregister dengan Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2023 atas nama Pelapor Rio Franstedi, yang mewakili Bank Jago.

Dalam laporan polisi, pelapor mengatakan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago. Terlapor diduga telah melakukan buka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening, setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu.

"Tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Ade menegaskan.

Kronologi