Sebelumnya, Polisi menangkap tersangka penggelapan dana nasabah Bank Jago yang telah terblokir senilai Rp1,3 miliar. Pembobolan dilakukan terhadap 112 rekening nasabah Bank Jago.
Tersangka merupakan Pegawai Bank Jago, berinisial IA dan berusia 33 tahun. Tersangka ditangkap pada 4 Juli lalu.
"Pelaku memindahkan uang Rp1.397.280.711 dari 112 rekening nasabah Bank Jago yang telah terblokir,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Kasus ini berawal dari laporan korban yang teregister dengan Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2023 atas nama Pelapor Rio Franstedi, yang mewakili Bank Jago.
Dalam laporan polisi, pelapor mengatakan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago. Terlapor diduga telah melakukan buka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening, setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu.
"Tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Ade menegaskan.
Kronologi
Ade menjelaskan kronologi penangkapan IA pembobol Bank Jago. Dia mengatakan, 4 Juli 2024 sekira pukul 00.50 WIB, polisi melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka IA di daerah Ciputat, Tangerang Selatan. Tersangka kemudian langsung digiring ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Polda Metro menegaskan tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, lanjut Ade, tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut. Hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.
"Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah handphone merek Redmi Note 7, Handphone Samsung galaxy S23 Ultra warna hitam, dan Log akses pembukaan blokir 112 rekening oleh tersangka IA," ujar Ade.
Respons Bank Jago
Dalam keterangannya, Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana dari kasus tersebut.
"Manajemen Bank Jago juga meyakini keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas," ujar Marchelo, Corporate Communication Bank Jago dalam keterangannya.
"Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan," lanjut pernyataannya.
(fad)