Logo Bloomberg Technoz

“[Hal ini dilakukan] untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak,” ujar Fadjar kepada Bloomberg Technoz, Rabu (10/7/2024).

Dalam kaitan itu, Pertamina mengembangkan sistem peringatan atau alert system yang mengirimkan sinyal pengecualian (exception signal) yang dimonitor langsung dari pusat komando Pertamina.

Melalui sistem ini, data transaksi tidak wajar seperti pengisian di atas 200 liter solar untuk satu kendaraan bermotor atau pengisian BBM kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) kepada kendaraan yang tidak mendaftarkan nomor polisi kendaraannya akan termonitor langsung oleh Pertamina.

Sejak implementasi exception signal ini pada 1 Agustus 2022 hingga triwulan I-2024, kata Fadjar, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$281 juta atau sekitar Rp4,4 trilliun.

Sekadar catatan, revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM –yang menjadi landasan hukum agar BBM subsidi lebih tepat sasaran – hingga saat ini belum rampung.

Namun, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebut Presiden Joko Widodo meminta revisi Perpres No 191/2014 segera dirampungkan.

"Revisi Perpres 191 itu sedang dibahas terus-menerus saat ini, karena terakhir memang ada arahan juga dari Presiden [Joko Widodo] untuk segera diterbitkan, bahkan tadi hari ini pagi-pagi pun masih dibahas," kata Erika dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Pertamina sendiri juga sudah memberlakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat di beberapa daerah. Setiap pembeli diwajibkan memiliki QR Code untuk dipindai oleh petugas SPBU sebelum melakukan pembelian, melalui aplikasi MyPertamina.

Dalam uji coba itu, pemilik kendaraan yang telah mendaftar di aplikasi My Pertamina akan diminta untuk menunjukkan QR Code saat mengisi bensin. Melalui QR Code tersebut, aktivitas mengisi bensin per harinya akan tercatat.

Sebaliknya, bila belum terdaftar, maka petugas SPBU akan mencatat nomor polisi ke dalam sistem saat kita mengisi bensin. Lalu, batas maksimal volume untuk kendaraan bermotor roda empat ke atas sebesar 120 liter per hari.

Kemudian, untuk kendaraan yang berkapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang menggunakan Pertalite. Selain itu, kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di atas 250 cc dan mobil dinas pemerintahan seperti TNI dan Polri juga berpotensi dilarang menggunakan bensin Pertalite atau hanya sebatas dibatasi pembelian BBM Pertalite saja.

Berdasarkan kriteria tersebut, berikut daftar mobil yang kemungkinan bakal dilarang menggunakan Pertalite, dirangkum dari berbagai sumber:

  • Semua mobil sport
  • Mercedes S 450 4 Matic
  • Mercedes-Maybach S 560 3.0
  • Mercedes-Maybach S 580 3.0
  • Mercedes-Benz GLE Class 2.9
  • Mercedes-Benz GLE 450 4 Matic AMG Line
  • Mercedes-Benz GLS 450 4 Matic AMG Line
  • Mercedes-Benz GLS 600 4 Matic AMG Line
  • BMW 8 Series 3.0
  • BMW M3, M4, M5 4.0
  • BMW M8
  • BMW 740Li Opulence
  • BMW 840i Gran Coupe M Technic
  • BMW X5 xDrive40i xLine
  • Mazda CX-5 (2.5)
  • Mazda CX-8 (2.5)
  • Mazda CX-9 (2.5)
  • Honda Mobilio
  • Honda HR-V
  • Honda CR-V
  • Honda Civic
  • Honda Accord
  • Honda BR-V
  • Honda City Hatchback
  • Honda Jazz
  • Mitsubishi Outlander PHEV (2.4)
  • Mitsubishi Xpander
  • Toyota Innova (2.4)
  • Toyota Avanza
  • Toyota Veloz
  • Toyota Rush
  • Toyota Vios
  • Toyota Fortuner (2.4, 2.7, dan 2.8)
  • Toyota Land Cruiser 300 (3.3)
  • Toyota Alphard (2.5 & 3.5)
  • Toyota Camry (2.5)
  • Daihatsu Xenia
  • Daihatsu Terios
  • Suzuki Baleno Hatchback
  • Suzuki Ertiga
  • Suzuki Grand Vitara
  • Suzuki XL-7
  • KIA Grand Sedona 2.2 & 3.3
  • KIA Grand Carnival 2.2
  • KIA Carens
  • Nissan Livina
  • Nissan Serena
  • Nissan X-Trail
  • Nissan Juke
  • Wuling Almaz RS
  • Wuling Confero S
  • Wuling Cortez 1.8, 1.5 Turbo
  • Wuling Alvez
  • Hyundai Staria 2.2
  • Hyundai Palisade 2.2
  • Hyundai Santa Fe 2.2 & 2.5
  • Hyundai Stargazer
  • Hyundai Creta

(red/wdh)

No more pages