Cerita di Balik Rencana OJK Kaji Kredit Pinjol Naik Jadi Rp10 M
Whery Enggo Prayogi
10 July 2024 12:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rencana peraturan kenaikan batas atas kredit di perusahaan pinjol Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending menjadi Rp10 miliar dari posisi sebelumnya Rp2 miliar.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (PVML) OJK Agusman pihaknya masih melakukan proses penyelarasan.
Rencana payung hukum kredit pinjol maksimal Rp10 miliar, lanjut Agusman, harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk “tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu (10/7/2024).
Kriteria lain, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama. Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memiliki profil risiko rendah, ditunjukkan dengan rasio TWP90 maksimal 50%.
Utang Pinjol Indonesia Tak pernah Surut
OJK mencatat nilai pembiayaan perusahaan fintech P2P lending per Mei tumbuh 25,4% yoyo menjadi Rp64,56 triliun. Utang pinjol sepanjang 2024 hingga Mei tercatat mengalami kenaikan ytd 8,25%.