Saham WSKT sendiri saat ini telah disuspensi lebih dari satu tahun. Suspensi dilakukan medio Mei 2023.
Penyebab suspensi saham WSKT lantaran perusahaan tidak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang. WSKT juga tengah menyandang status penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU).
Jika merujuk pada Peraturan Bursa I-I ketentuan III.3.1.2, jika suatu saham perusahaan tercatat dapat dihapus atau delisting (dalam hal ini forced/paksa delisting) apabila periode suspensi telah mencapai 24 bulan.
Teranyar, upaya penyehatan keuangan WSKT pun masih memiliki sejumlah kendala, dengan terus gagal mencapai kesepakatan kepada para obligornya mengenai kewajiban pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B senilai Rp1,36 triliun.
Itu dilakukan dalam Rapat umum pemegang obligasi (RUPO) pada Mei dan akhir Juni lalu, yang gagal mencapai kesepakatan.
(ibn/dhf)