Elon Musk & X Corp Pemilik Twitter Menang Gugatan Rp8 T
News
10 July 2024 10:40
Robert Burnson - Bloomberg News
Bloomberg, Elon Musk, pemilik X (dulu Twitter) dan perusahaan X Corp menjadi pemenang atas salah satu gugatan hukum karena memiliki utang pesangon Rp8,15 triliun dari para karyawan yang jadi korban pemecatan (PHK).
Elon Musk jadi bulan-bulanan pasca banyak keputusan kontroversial usai pengambilalihan platform media sosial itu pada Oktober 2022, termasuk pemutusan hubungan kerja.
Gugatan dari para karyawan sebelum menyatakan Elon Musk punya hutang US$500 juta (sekitar Rp8,15 triliun) berupa pesangon kepada sekitar 6.000 karyawan yang di-PHK sesuai aturan federal atas jaminan atas penghasilan karyawan(Employee Retirement Income Security Act/ERISA).
Kedua penggugat, dua mantan manajer termasuk kepala kompensasi dan tunjangan global perusahaan, mengatakan bahwa para pekerja mendapatkan pesangon yang hanya setara dengan satu bulan gaji.