Logo Bloomberg Technoz

Elon Musk & X Corp Pemilik Twitter Menang Gugatan Rp8 T

News
10 July 2024 10:40

Tampilan akun Elon Musk, medsos X, dulu bernama Twitter. (Dok: Bloomberg)
Tampilan akun Elon Musk, medsos X, dulu bernama Twitter. (Dok: Bloomberg)

Robert Burnson - Bloomberg News

Bloomberg, Elon Musk, pemilik X (dulu Twitter) dan perusahaan X Corp menjadi pemenang atas salah satu gugatan hukum karena memiliki utang pesangon Rp8,15 triliun dari para karyawan yang jadi korban pemecatan (PHK).

Elon Musk jadi bulan-bulanan pasca banyak keputusan kontroversial usai pengambilalihan platform media sosial itu pada Oktober 2022, termasuk pemutusan hubungan kerja.

Gugatan dari para karyawan sebelum menyatakan Elon Musk punya hutang US$500 juta (sekitar Rp8,15 triliun) berupa pesangon kepada sekitar 6.000 karyawan yang di-PHK sesuai aturan federal atas jaminan atas penghasilan karyawan(Employee Retirement Income Security Act/ERISA).

Kedua penggugat, dua mantan manajer termasuk kepala kompensasi dan tunjangan global perusahaan, mengatakan bahwa para pekerja mendapatkan pesangon yang hanya setara dengan satu bulan gaji.

Elon Musk, CEO Tesla.