"[Selain itu] terjadi penurunan dari awal 2020, karena adanya penjadwalan ulang pengiriman pesanan, hingga pembatalan oleh buyer dari Amerika Serikat dan Uni Eropa. Kemudian, pada 2023 juga melambat karena akibat dampak invasi Rusia ke Ukraina," sambungnya.
Tidak hanya itu, diterapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 sejak 17 Mei 2024 juga disebut-sebut menjadi biang banjirnya produk impor TPT dalam negeri. Menurut data Kemenperin, impor mengalami kenaikan sejak Mei 2024 yakni sebesar 194,87 ribu ton, dari 136,36 ribu ton pada April 2024.
Pada saat yang sama, negara-negara seperti India, Turki, dan Vietnam, yang menerapkan restriksi perdagangan melalui kebijakan trade remedies seperti tarif antidumping dan safeguard. Serta, kebijakan hambatan nontarif seperti penerapan quality control order (QCO) oleh India, utamanya untuk produk Viscose Staple Fiber (VSF) dan alas kaki.
"Ada pula permasalahan berikutnya terkait dengan TPT ini, yaitu kerja sama perdagangan IEU-CEPA [Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement] kita yang belum ditandatangani. Jadi harapannya, ketika IEU-CEPA ini ditandatangani untuk produk TPT, kita bisa mendapatkan referensi tarif untuk masuk ke negara-negara IEU-CEPA ini."
Berdasarkan paparan yang dikemukakan oleh Ditjen IKFT, berikut beberapa langkah mitigasi untuk menyelamatkan sektor industri TPT yang akan diupayakan oleh Kemenperin:
- Aktif mengenakan instrumen tarif barrier dan non tarif barrier bagi perlindungan industri TPT dalam negeri.
- Penegakan dan pemberantasan impor ilegal dan pakaian bekas, pengawasan ketat penjualan melalui platform lokapasar (marketplace) dan sosial media (TikTok Shop, dll).
- Mengembalikan pengaturan dan pengendalian impor kembali ke pengaturan Permendag No. 36/2023 dengan pengendalian impor dengan pemberian kuota.
- Promosi yang intens untuk membuka akses pasar ekspor nontradisional.
- Memperluas cakupan industri dan penambahan anggaran program restrukturisasi mesin/peralatan TPT.
- Penandatanganan dan implementasi IEU-CEPA.
(prc/wdh)