Bloomberg Technoz, Jakarta - Influencer saham Ahmad Rafif Raya berjanji akan melunasi kewajiban mulai hari ini, Rabu (10/7/2024). Kewajiban itu timbul usai dirinya gagal mengelola dana investasi hingga Rp96 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengawal janji tersebut. OJK juga membuka peluang akan membawa kasus ini jika Ahmad Rafif Raya tidak mengembalikan dana investasi kepada para investor yang menitipkan dana ke perusahaan milik Rafif, PT Waktunya Beli Saham.
Perusahaan tersebut belakangan juga diketahui ilegal karena tidak memiliki izin terkait pasar modal.
"Iya, pasti [akan kita pidanakan]. Kan, itu masuk ke aktivitas keuangan ilegal," ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2024).
Kiki, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa peluang pemidanaan tersebut juga telah tercantum dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui UU itu, Rafif berpotensi dipidana selama 10 tahun.
Meski demikian, Kiki melanjutkan bahwa otoritasnya masih terus akan memverifikasi ihwal hasil keterangan Rafif dari pemeriksaan awal yang dilakukan pada Kamis, 4 Juli lalu.
"Karena itu, kan, kemarin info dari yang bersangkutan saja, ngakunya Rp96 miliar dari sekitar 49 nasabah. Apa iya [hanya] 49 nasabah sampai Rp96 miliar? Kita harus klarifikasi," tutur dia.
Selain itu, OJK juga akan memastikan ihwal surat pernyataan Rafif yang menyebut bahwa para investor tersebut telah menyetujui pengajuan restrukturisasi utang yang dijanjikan akan dibayar secara bertahap.
"Dia juga sampaikan bahwa nasabah-nasabahnya sudah setuju dengan restrukturisasi yang diajukan. Apa, iya? Kami harus pastikan lagi."
(ibn/dhf)