Logo Bloomberg Technoz

Ahmad Rafif Bisa Dipidana 10 Tahun Jika Tak Lunasi Kewajiban

Sultan Ibnu Affan
10 July 2024 09:10

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Influencer saham Ahmad Rafif Raya berjanji akan melunasi kewajiban mulai hari ini, Rabu (10/7/2024). Kewajiban itu timbul usai dirinya gagal mengelola dana investasi hingga Rp96 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengawal janji tersebut. OJK juga membuka peluang akan membawa kasus ini jika Ahmad Rafif Raya tidak mengembalikan dana investasi kepada para investor yang menitipkan dana ke perusahaan milik Rafif, PT Waktunya Beli Saham.

Perusahaan tersebut belakangan juga diketahui ilegal karena tidak memiliki izin terkait pasar modal.

"Iya, pasti [akan kita pidanakan]. Kan, itu masuk ke aktivitas keuangan ilegal," ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2024).

Kiki, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa peluang pemidanaan tersebut juga telah tercantum dalam Undang-undang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui UU itu, Rafif berpotensi dipidana selama 10 tahun.