Setelah itu, dilakukan rapat kerja komisi-komisi dengan mitra kerjanya untuk menghasilkan RKA-K/L dan RKP K/L dan disampaikan kepada Banggar secara tertulis untuk disinkronisasi. Selanjutnya, Banggar melakukan rapat kerja dengan Menteri-Menteri Koordinator untuk membahas RKA-K/L dan RKP Menko.
Proses berikutnya, dilakukan serangkaian rapat panitia kerja (panja) untuk membahas asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN. Serta, terdapat rapat panja yang membahas RKP dan prioritas anggaran RAPBN.
Kemudian, hasil rapat panja tersebut akan dibahas di Banggar dengan pemerintah dan BI. Apabila disepakati, maka hasil bahasan tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna sebagai laporkan hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN dan RKP.
Setelah asumsi makro dan rencana kerja K/L melewati proses pembahasan di DPR, maka akan dijadikan acuan Menteri Keuangan dalam menyusun Rancangan Undang-Undang APBN dan Nota Keuangan untuk disampaikan kepada DPR pada 16 Agustus mendatang.
Sementara RKP akan mencerminkan prioritas pembangunan nasional yang telah ditetapkan oleh presiden dan mendapat persetujuan oleh DPR. Selanjutnya, RKP akan disusun menjadi Peraturan Presiden (Perpres) RKP Tahun Anggaran terkait dengan tetap disinkronisasi dengan rancangan APBN.
Pembahasan APBN
Pembahasan RAPBN antara pemerintah dengan DPR diawali dengan pidato Presiden menyampaikan RUU APBN tahun anggaran yang direncanakan beserta nota keuangannya. Adapun, Pidato presiden di DPR biasanya dilakukan pada pekan ketiga bulan Agustus.
Dalam pembahasan tersebut, DPR dapat mengajukan usul yang mengubah jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RUU APBN. Dijelaskan, pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU tersebut dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran yang dirancang berjalan.
APBN yang disetujui oleh DPR akan memuat secara rinci mengenai unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja pemerintah.
“Apabila DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan pemerintah, maka pemerintah dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya,” sebagaimana tertulis dalam laman DJPB.
Adapun, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Yustinus Prastowo menjelaskan, penyusunan awal RAPBN 2025 tengah dijalankan pemerintah, sembari menunggu hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang nantinya diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Maka sambil menunggu hasil Pemilu melalui penetapan oleh KPU, pemerintah melakukan proses penyusunan RAPBN 2025 sesuai ketentuan,” tulis Prastowo dalam akun resmi X miliknya, dikutip Rabu (6/3/2024).
Prastowo mengatakan, penyusunan APBN 2025 bertepatan dengan transisi pemerintah. Menurutnya, kondisi tersebut serupa dengan tahun 2014, di mana terjadi transisi pemerintahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menjelaskan, penyusunan APBN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Nomor 17 Tahun 2017, penyusunan tersebut juga rutin dilakukan oleh pemerintah setiap tahun.
“Dipimpin Presiden Jokowi, pembahasan asumsi, proyeksi, dan indikator tentu dapat sekaligus mempertimbangkan program presiden terpilih, dengan tetap memperhatikan kondisi APBN dan kepentingan menjaga kesinambungan fiskal yang sehat,” tulisnya.
(azr/lav)