Masih dalam surat itu juga, Rafif mengatakan dirinya juga telah mendapat persetujuan dari sejumlah investornya.
Kini, OJK juga telah meminta Rafif untuk mengembalikan dana tersebut kepada investor. Selain pengembalian dana, Satgas juga mendesak Rafif untuk menghentikan seluruh kegiatannya. Termasuk tindakan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat.
Bisa Dipidana
Secara terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang akan menyeret pegiat media sosial atau influencer Ahmad Rafif Raya, yang diduga telah gagal mengelola dana investasi saham senilai Rp96 miliar.
Peluang tersebut akan dilakukan jika Rafif tak mengembalikan dana investasi saham tersebut kepada para investor yang telah menitipkan dananya ke perusahaannya, PT Waktunya Beli Saham, yang diketahui juga ilegal.
"Iya pasti [akan kita pidanakan]. Kan, itu masuk ke aktivitas keuangan ilegal," ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2024).
Kiki, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa peluang pemidanaan tersebut juga telah tercantum dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui UU itu, Rafif berpotensi dipidana selama 10 tahun.
(ibn/dhf)