Logo Bloomberg Technoz

Ahmad Rafif Janji Ganti Rugi Hari Ini, Dipidana Jika Melanggar

Sultan Ibnu Affan
10 July 2024 08:40

Modus & Kronologi Kasus Ahmad Rafif Hingga Gagal Kelola Rp96 M (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Modus & Kronologi Kasus Ahmad Rafif Hingga Gagal Kelola Rp96 M (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Influencer saham Ahmad Rafif Raya berjanji akan mengganti kerugian sejumlah pihak yang menitipkan dana untuk investasi. 

Sesuai dengan surat pernyataan yang ditulisnya, ganti rugi tersebut Ahmad Rafif akui sebagai utang.

Pembayaran utang itu akan dilakukan Rafif melalui tiga tahap mulai hari ini, Rabu (10/7/2024) hingga 10 Juli 2027 atau selama 36 bulan.

Dalam surat tersebut, Rafif mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi saham, dan berjanji untuk mengganti seluruh utangnya.

"Saya mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang saya jalankan. Saya bertransaksi dan mengalami kerugian namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor," tulis Rafif dalam surat tersebut.