6 Pabrik Tekstil Tutup, PHK 11.000 Karyawan Efek Aturan Mendag
Pramesti Regita Cindy
10 July 2024 07:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memaparkan bahwa penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 berbuntuk panjang. Terdapat enam perusahaan atau pabrik yang telah merumah 11.000 karyawan.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) industri tekstil dan produk tekstil terjadi akibat aturan Mendag Zulfikli Hasan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita menyebut setidaknya ada enam (6) perusahaan besar yang tutup dengan total 11.000 orang terdampak.
Pabrik teksil terkena hantaman ganda, selain Permendag 8 tahun 2024 ini, seiring juga dengan turunnya utilisasi pengusaha industri kecil menengah (IKM) TPT.
"Isu yang muncul dengan terbitnya Permendag 8/2024 ini terkait utilisasi IKM turun rata-rata mencapai 70%, ini kami dapat data dari pengusaha konveksi berkarya atau IPKB," jelas Reni dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Penerapan Permendag No.8/2024, menjadi salah satu alasan industri dalam negeri tidak terlindungi dari gempuran barang impor.
Terlebih, sebagai salah satu regulasi yang merelaksasi impor barang-barang dari luar negeri sejenis dengan produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri, hal itu justru membuat optimisme pelaku industri tak terkecuali TPT kian tergerus.