Dengan demikian, kawasan industri bakal memiliki landasan hukum guna melakukan impor gas. Namun terdapat catatan, hanya boleh dilakukan untuk mendatangkan gas bumi sebagai bahan baku bagi tenant dan untuk produksi listrik di kawasan industri.
Agus menggarisbawahi bahwa kawasan industri belum tentu bakal melakukan impor, sepanjang harga gas dalam negeri lebih kompetitif.
Dalam kaitan itu, Agus mengatakan RPP tersebut juga bakal mengatur kewajiban pasok pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) produksi nasional sebesar 60% untuk kebutuhan industri manufaktur dan kelistrikan.
Hal ini dilakukan karena tingkat produksi gas yang dialokasikan untuk industri manufaktur saat ini baru sebesar 40%, imbuh Agus.
“Kebutuhan gas bumi untuk manufaktur 2024 2,9 MMSCFD pada 2024, dalam 6 tahun ke depan pada 2030 akan meningkat 2 kali lipat. Jadi kami memiliki kepentingan untuk secure produksi gas nasional untuk industri manufaktur dan kelistrikan nasional,” ujar dia.
Peraturan itu juga bakal dibarengi dengan penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT), mulai dari sisi kepala sumur (wellhead) hingga titik serah (plant gate).
“Insyallah [RPP] akan ditandatangan dalam waktu dekat,” ujarnya.
(wep)