KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam
Muhammad Fikri
09 July 2024 19:01
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi di PT PLN (Persero) pada Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatera Bagian Selatan (SBS) terkait dugaan kasus dugaan korupsi pekerja retrofit system sootblowing PLTU Bukit Asam Tahun 2017-2022.
“KPK menetapkan tersangka sekaligus juga melakukan penahanan pada pekerjaan retrofit system sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero)” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/7/2024)
Tiga tersangka terdiri dari dua orang yang berasal dari perusahaan berplat merah tersebut, satu tersangka berasal dari salah satu perusahaan swasta yang aktif di bidang konstruksi.
Di antaranya, General Manager PT PLN UIK SBS, Bambang Anggono; Manager Engineering PT PLN UIK SBS, Budi Widi Asmoro; sedangkan yang berasal dari pihak swasta adalah Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.
Berdasarkan keterangan ahli, terdapat mark up biaya yang dilakukan oleh tersangka sebesar 135% menjadi sebesari Rp74,9 miliar. Atas tindak pidana tersebut, terdapat kerugian negara sekitar Rp25 miliar.