"Karena itu kan kemarin info dari yang bersangkutan saja, ngakunya Rp96 miliar dari sekitar 49 nasabah. Apa iya [hanya] 49 nasabah sampai Rp96 miliar? Kita harus klarifikasi," tutur dia.
Selain itu, OJK juga akan memastikan ihwal surat pernyataan Rafif yang menyebut bahwa para investor tersebut telah menyetujui pengajuan restrukturisasi utang yang dijanjikan akan dibayar secara bertahap.
"Dia juga sampaikan bahwa nasabah-nasabahnya sudah setuju dengan restrukturisasi yang diajukan. Apa iya? Kita harus pastikan lagi."
Dalam surat tersebut, Rafif sebelumnya memang mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi saham, dan berjanji untuk mengganti seluruh utangnya.
"Saya mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang saya jalankan. Saya bertransaksi dan mengalami kerugian namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor," tulis Rafif dalam surat tersebut.
Pembayaran utang itu akan dilakukan Rafif melalui tiga tahap, sejak tanggal 10 Juli 2024 hingga 10 Juli 2027 atau selama 36 bulan.
Dalam surat itu, Rafif mengatakan dirinya juga telah mendapat persetujuan dari sejumlah investornya.
Kini, OJK juga telah meminta Rafif untuk mengembalikan dana tersebut kepada investor. Selain pengembalian dana, Satgas juga mendesak Rafif untuk menghentikan seluruh kegiatannya. Termasuk tindakan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat.
(ibn/ain)