OJK Buka Potensi Pidanakan Rafif Jika Tak Kembalikan Uang
Sultan Ibnu Affan
09 July 2024 18:48
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang akan menyeret pegiat media sosial atau influencer Ahmad Rafif Raya, yang diduga telah gagal mengelola dana investasi saham senilai Rp96 miliar.
Peluang tersebut akan dilakukan jika Rafif tak mengembalikan dana investasi saham tersebut kepada para investor yang telah menitipkan dananya ke perusahaannya, PT Waktunya Beli Saham, yang diketahui juga ilegal.
"Iya pasti [akan kita pidanakan]. Kan itu masuk ke aktivitas keuangan ilegal," ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2024).
Kiki, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa peluang pemidanaan tersebut juga telah tercantum dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui UU itu, Rafif berpotensi dipidana selama 10 tahun.
Meski demikian, Kiki melanjutkan bahwa otoritasnya masih terus akan memverifikasi ihwal hasil keterangan Rafif dari pemeriksaan awal yang dilakukan pada Kamis, 4 Juli lalu.