Scrambler SK500, dalam keterangan Polri, menggunakan mesin 471 cc DOHC 2-silinder parallel twin dengan tenaga 48,2 daya kuda dan torsi 44 Nm dengan teknologi transmisi manual 6-percepatan.
Diberitakan sebelumnya, penggolongan SIM di Indonesia sudah diatur melalui Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Korlantas Polri mengatur pemberlakukan SIM C dibagi berdasarkan 3 golongan. SIM C hanya untuk motor dengan kapasitas isi silinder kurang dari 250 cc. Kemudian SIM C1 untuk motor di atas 250 cc – 500 cc serta motor tenaga listrik, dan SIM C2 untuk motor >500 cc dan motor listrik.
(red/ain)
No more pages