Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tercatat telah memberikan sanksi administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing pada semester I 2024. Jumlahnya ini naik 75,19% dari jumlah TAK pada 2023 yang diberikan pada 1.165 WNA.

“Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melalui pesan singkat, Selasa (9/7/2024).

Menurut dia, beberapa sanksi keimigrasian yang dijatuhkan kepada para WNA yang melanggar aturan adalah pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; hingga deportasi.

Toh, kata Silmy, deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama 2024. 

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu 2023. Pada saat itu, ada 639 WNA yang mendapat sanksi deportasi  dari Indonesia.

Berdasarkan sebarannya, menurut Silmy, tiga kantor imigrasi paling banyak mengeluarkan TAK adalah Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam. Sebanyak 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” kata Silmy.

Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan.

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” ujar Silmy.

(red/frg)

No more pages
Ramadan 2025