Naik 74%, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA di Semester I 2024
Redaksi
09 July 2024 16:46
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tercatat telah memberikan sanksi administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing pada semester I 2024. Jumlahnya ini naik 75,19% dari jumlah TAK pada 2023 yang diberikan pada 1.165 WNA.
“Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melalui pesan singkat, Selasa (9/7/2024).
Menurut dia, beberapa sanksi keimigrasian yang dijatuhkan kepada para WNA yang melanggar aturan adalah pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; hingga deportasi.
Toh, kata Silmy, deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama 2024.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu 2023. Pada saat itu, ada 639 WNA yang mendapat sanksi deportasi dari Indonesia.