Logo Bloomberg Technoz

Naik 74%, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA di Semester I 2024

Redaksi
09 July 2024 16:46

Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan deportasi terhadap beberapa warga negara asing di Indonesia. (Dok Ditjen Imigrasi)
Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan deportasi terhadap beberapa warga negara asing di Indonesia. (Dok Ditjen Imigrasi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tercatat telah memberikan sanksi administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing pada semester I 2024. Jumlahnya ini naik 75,19% dari jumlah TAK pada 2023 yang diberikan pada 1.165 WNA.

“Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melalui pesan singkat, Selasa (9/7/2024).

Menurut dia, beberapa sanksi keimigrasian yang dijatuhkan kepada para WNA yang melanggar aturan adalah pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; hingga deportasi.

Toh, kata Silmy, deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama 2024. 

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu 2023. Pada saat itu, ada 639 WNA yang mendapat sanksi deportasi  dari Indonesia.