Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan telah sepakat untuk membentuk satuan tugas (satgas) bersama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk menindaklanjuti impor ilegal.
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan satgas ini setidaknya memiliki 2 tugas. Pertama, melakukan pengecekan di lapangan tentang impor ilegal. Kedua, melakukan identifikasi apakah terdapat penyalahgunaan HS number.
“Produk-produk ini HS number yang disalahgunakan itu seperti apa juga, kita akan cek juga ini bareng-bareng bikin satgas,” ujar Zulhas saat ditemui di kantornya, di Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Menurut Zulhas, awal mula pembentukan satgas terjadi karena adanya perbedaan data impor antara data milik Indonesia yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) dan dari negara asal.
Sebagai gambaran, Zulhas melanjutkan, data impor dari suatu negara hanya tercatat sebesar US$100 juta di BPS. Namun, impor Indonesia bisa mencapai US$300 juta dari data negara asal.
“Data impor kita, kalau dari luar dengan adanya data impor kita yang ada dalam negeri bedanya jauh jomplang. Jadi impor misalnya US$100 juta data kita BPS. Data dari luar bisa US$300 juta. Jadi jauh sekali,” ujarnya.
Zulhas tidak membeberkan dengan lengkap ihwal perbedaan data tersebut, tetapi memastikan bahwa terdapat 7 komoditas yang memiliki perbedaan data paling besar.
Sebanyak 7 komoditas tersebut di antaranya adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, tekstil sudah jadi lainnya dan alas kaki.
Zulhas memastikan bahwa satgas bakal mulai bekerja secepat mungkin setelah adanya penerbitan Surat Keputusan (SK), meski tidak menjelaskan ihwal waktu pastinya.
Ketika ditanya apakah Bea dan Cukai bakal dilibatkan dalam satgas tersebut, Zulhas mengatakan, bakal mempelajari hal tersebut lebih lanjut.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut merespons rencana Mendag Zulhas untuk membentuk satgas khusus untuk mengurusi masalah produk impor ilegal.
"Impor ilegal ditindak secara hukum. Silakan saja [membentuk satgas], namanya ilegal tidak sesuai dengan aturan ya ditindak saja," ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
(dov/wdh)