Kepala Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan, KYC yang dilengkapi dengan data Dukcapil menjadi salah satu bentuk pengetatan dalam menjaring nasabah.
“Kalau sudah di-KYC, pedagang berarti sudah difilter karena sudah [melalui] Dukcapil. Jadi sudah benar-benar tertelusur orangnya. Ketika membuka dapat virtual account, tinggal meneruskan saja [ke bank]. Bank hanya menyediakan sejumlah virtual account yang diminta pedagang untuk para nasabahnya,” jelas Tirta.
Tirta mengatakan terdapat 12 bank mitra Bappebti yang menyediakan segregate account bagi nasabah-nasabah investor kripto. Ini tersebar dari 25 pedagang.
Lebih lanjut, keberadaan Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan lebih membuka kesempatan bagi perbankan untuk memfasilitasi pedagang aset kripto.
“Dulu sangat ketat ya, bahkan Ketua OJK yang lalu sempat menyampaikan bahwa bank itu dilarang ikut serta ataupun investasi terkait kripto, tapi saya lihat dengan UU P2SK ini sepertinya agak lebih terbuka, keterkaitan antara industri kripto ini dengan perbankan,” katanya.
(tar/wep)