Logo Bloomberg Technoz

Komisi II DPR Minta KPU Konsultasi Pilkada Sebelum Reses 

Mis Fransiska Dewi
09 July 2024 14:00

Rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih di gedung KPU, Rabu (24/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih di gedung KPU, Rabu (24/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan permintaan konsultasi revisi Peraturan KPU atau PKPU Pilkada sebelum masa reses, Jumat mendatang. 

Sebelumnya, KPU mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Isinya menyesuaikan putusan Mahkamah Agung tentang batas usia para calon.

“Kami Komisi II tetap bersikeras agar konsultasi tidak tertulis, tapi bertemu langsung,” ujar anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2024).

Mardani menyebut, pemanggilan KPU akan berlangsung dalam waktu dekat karena DPR RI akan memasuki masa reses mulai 12 Juli 2024. Dengan demikian, 11 Juli merupakan hari terakhir rapat atau sidang yang berlangsung di DPR. 

“Nanti di periode ini sebelum 11 Juli kami akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud,” tutur Mardani.