Komisi II DPR Minta KPU Konsultasi Pilkada Sebelum Reses
Mis Fransiska Dewi
09 July 2024 14:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan, pihaknya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasalnya, aturan itu disahkan oleh KPU sebelum melakukan konsultasi secara langsung dengan Komisi II DPR RI.
“Kami Komisi II tetap bersikeras agar konsultasi tidak tertulis, tapi bertemu langsung,” ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2024).
Mardani menyebut, pemanggilan KPU akan berlangsung dalam waktu dekat karena DPR RI akan memasuki masa reses mulai 12 Juli 2024. Dengan demikian, 11 Juli merupakan hari terakhir rapat atau sidang yang berlangsung di DPR.
“Nanti di periode ini sebelum 11 Juli kami akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud,” tutur Mardani.
Sebelumnya, Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung, Yulius bersama dua hakim agung yaitu Cerah Bangun dan Yodi Martono mengubah frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU tentang Pilkada.