Logo Bloomberg Technoz

"Jadi yang dititipkan ternyata untuk biaya operasional dari bayar gaji karyawan, biaya hotel, pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan keluar kota dan lain-lain, ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Senin (8/7/2024).

Janji lunasi utang

Tak berhenti disitu, sebelumnya juga beredar surat pernyataan yang diduga dibuat oleh Rafif. Surat tersebut berisi pernyataan Ahmad Rafif Raya yang menyanggupi penggantian ganti rugi kepada para nasabahnya.

Dalam surat itu, Ahmad Rafif juga mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi saham, dan berjanji untuk mengganti seluruh utangnya.

"Saya mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang saya jalankan. Saya bertransaksi dan mengalami kerugian namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor," tulis Rafif dalam surat tersebut.

Pembayaran utang itu akan dilakukan Rafif melalui tiga tahap, sejak tanggal 10 Juli 2024 hingga 10 Juli 2027 atau selama 36 bulan.

Surat pernyataan itu juga telah berkekuatan hukum tetap yang  ditandatangani langsung oleh Ahmad Rafif Raya di atas materai, dan Notaris bernama Syttha Nofitasari, yang berkedudukan di Cilegon, Banten.

Minta investor tak ganggu

Selain itu, Rafif juga meminta para investor untuk tak mengganggu atau melakukan tindakan hukum kepada dirinya.

"Harapan saya dan tim agar keseluruhan investor memberikan ruang yang positif agar bisa leluasa bekerja dan menyelesaikan tanggungjawab ini dengan cara tidak melakukan tindakan-tindakan hukum yang sifatnya intimidatif," tulis Rafif dalam surat tersebut.

Dalam surat itu, Rafif mengatakan dirinya juga telah mendapat persetujuan dari sebanyak 34 investornya, yang juga menjadi korban dalam investasi tersebut.

Kini, OJK juga telah meminta Rafif untuk mengembalikan dana tersebut kepada investor. Selain pengembalian dana, Satgas juga mendesak Rafif untuk menghentikan seluruh kegiatannya. Termasuk tindakan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat.

(ibn/dhf)

No more pages